Begini Komentar Ketua IDI Cabang Palembang Terkait Berdirinya PDSI

29 April 2022 14:40 WIB
Ilustrasi Dokter
Ilustrasi Dokter ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Rabu (27/4/2022) resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran.

Kelahiran PDSI ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menanggapi hal tersebut dr. Zulkhair Ali, Sp.PD, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palembang kepada Sonora Palembang (29/04/2022) mengatakan bahwa dirinya menghormati hal tersebut sebab adalah setiap orang membentuk organisasi apapun karena dijamin di negara demokrasi ini.

“Tapi tinggal dilihat status perhimpunannya seperti apa. Selama ini yang ditetapkan undang-undang praktik kedokteran bahwa organisasi profesi dokter di Indonesia hanya IDI. Harapannya perhimpunan itu adalah kumpulan beberapa orang yang memiliki satu keinginan atau profesi saja,” ujarnya.

Saat ini banyak perhimpunan di bawah IDI baik sifatnya spesialis maupun peminatan. Selama undang-undang menyatakan IDI satu-satunya organisasi profesi kedokteran maka IDI tidak masalah.

“Bagi yang bergabung dengan mereka tapi masih di IDI tetap kami kelola dengan baik. Tapi bagi yang bergabung dan keluar dari IDI maka mereka bukan anggota kita lagi,” ujarnya.

Secara undang-undang IDI berhak mengeluarkan rekomendasi praktik dokter, idi juga membuat angka kredit bagi seorang dokter.

Sampai saat ini PB IDI belum mengeluarkan ketetapan apapun terkait berdirinya PDSI.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Pelecehan Seksual di Kampus dan di Pesantren

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm