Palembang, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa angkat suara perihal himbauan Pemerintah Pusat yang melarang halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dewa mengatakan, alasan dikeluarkannya aturan tersebut seiring dengan masih mewabahnya virus corona (Covid-19) di tanah air.
Ditambah lagi, saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Palembang masih berada pada level 3.
"Tentu ada alasannya, mengingat saat ini penyebaran Covid-19 masih berada di level 3, sehingga berbagai pengaturan diperketat salah satunya larangan halal bi halal," ungkap Dewa ketika diwawancarai, Jum'at (29/04).
Maka dari itu, dengan dikeluarkannya aturan ini, Dewa meminta masyarakat supaya semakin gencar melaksanakan vaksinasi khususnya booster.
"Saya himbau masyarakat supaya program pemerintah seperti vaksinasi tetap diikuti. Sehingga pencegahan Covid-19 dapat diminimalisir, karena penyebab dikeluarkannya aturan ini karena masih berbahayanya Covid-19," tuturnya.
Dewa juga mengapresiasi berbagai pihak terkait khususnya Dinas Kesehatan yang terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya vaksinasi.
"Alhamdulillah 2-3 hari ini ada peningkatan vaksinasi ya, bahkan di bulan puasa ini pada momen seusai sholat tarawih, Dinkes juga rutin mengajak lansia agar ikut melaksanakan vaksin," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Penjualan Tiket Kereta Api di Palembang Meningkat