Tiket KA Dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen 4 - 7 Mei 2022 Masih Tersedia

1 Mei 2022 15:40 WIB
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta ( Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta )

Sonora.ID - Masa Angkutan Lebaran untuk  perjalanan KA telah ditetapkan H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.

Pada periode tersebut, dari area Daop 1 Jakarta terdapat sekitar 62 perjalanan KA Jarak Jauh per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 36.400 per hari (16.400 Gambir dan 20.000 Pasarsenen).

Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen.

Baca Juga: Tiket KA Lebaran Stasiun Gambir dan Pasarsenen Masih Tersedia

"Data 1 Mei 2022, sebanyak 388.500 tiket terjual untuk keberangkatan periode 22 April s.d 3 Mei atau H2 Lebaran. Tercatat puncak kepadatan volume penumpang keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen terjadi mulai tanggal 27 April s.d 1 Mei 2022.
 
Pada kurun waktu tersebut, okupansi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 100 persen." Jelas Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya hari ini.
 
Adapun  relasi yang banyak dipilih pengguna diantaranya tujuan Yogyakarta, Solo, Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung. 
 
Bagi calon pengguna yang ingin mudik dan belum mendapatkan tiket atau baru akan memesan tiket setelah hari Lebaran dapat memilih tanggal alternatif seperti tanggal 4 s.d 7 Mei 2022. 
 
 
Eva menjelaskan, "Dari data yang ada, tiket pada tanggal tersebut masih cukup tersedia meskipun jumlah pemesanan terus meningkat. Sebagai contoh untuk perjalanan tanggal 4 April 2022 jumlah tiket yang terjual sudah mencapai 80 persen dari total ketersediaan tempat duduk."
 
Eva pun mengajak masyarakat yang akan mudik menggunakan jasa KA setelah lebaran agar dapat segera melakukan pemesanan dan merencanakan perjalanan dengan baik. 
 
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan. 
 
Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022. 
 
Mulai 20 April 2022 lalu, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. "Namun, wajib sudah divaksinasi dosis kedua."ungkap Eva 
 
Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:
 
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 
 
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 
 
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
 
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
 
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 
 
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
Untuk Info selengkapnya terkait layanan Angkutan Lebaran KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm