Palembang, Sonora.ID – Tanggal 1 Mei tiap tahunnya diperingati sebagai hari Buruh Internasional.
Namun, apa perjuangan dari kaum buruh saat ini? Hermawan, Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel menjelaskannya kepada Sonora (01/04/2022).
“Di Sumsel terkait perubahan upah minimum tahun 2022, di sumsel tidak ada kenaikan upah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36. Kami sudah memperjuangkan baik lewat unjuk rasa ke gubernur, tapi hingga saat ini belum ada perubahan dan sudah membawa ke gugatan peradilan tata usaha negara. Mudah-mudahan bulan 5 atau 6 acara pembuktian, ada titik terang kawan buruh di sumsel," ujarnya.
"Sementara di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja di cabut klaster ketenagakerjaan karena sangat menyiksa buruh utamanya sudah berjalan PHK di mana-mana, hak-hak PHK berkurang, hubungan kerja semakin tidak jelas, upah tidak ada kenaikan. Bila tidak ada perubahan kebijakan maka dua tahun kedepan akan tidak ada lagi kenaikan upah buruh padahal harga-harga sembako naik. Ini sangat menyengsarakan buruh,” lanjut Hermawan kemudian.
Baca Juga: Tangkap Penyelundupan Benih Lobster, Anggota Polairud Polda Sumsel Disandera ABK Kapal Hantu
Ia meminta agar ada kenaikan upah minimum buruh minimal sebesar 5,1 %. Jumlah tersebut masih sangat kecil bila dibandingkan dengan inflasi dan harga-harga sekarang.
Buruh pada prinsipnya menginginkan agar perusahaan tempat mereka bekerja bisa maju agar dapat memberikan kesejahteraan bagi karyawannya, hanya saja regulasi yang ada saat ini memberi ruang kepada pengusaha hanya mencari keuntungan saja dan menomorduakan kesejahteraan buruh.
Pemerintah pusat telah menyengsarakan buruh lewat kebijakan yang pro pengusaha. Ruang PHK dipermudah, hak kesejahteraan buruh tidak dinaikkan.
Pemerintah daerah tidak memberikan kebijakan yang mensubsidi buruh. Upah tidak mengalami kenaikan, terkesan pemerintah daerah masih mengikuti petunjuk pemerintah pusat, hal ini sangat menyengsarakan buruh.
“Harapannya pemerintah daerah membuat inovasi kebijakan dengan membantu buruh, pemerintah daerah punya keberanian membuat kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undang bukan atas dasar instruksi pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa mengeluarkan klaster ketenaga kerjaan dari undang-undang cipta karya sehingga pengupahan berjalan harmonis dan berkeadilan baik bagi buruh maupun pengusaha,” tutupnya.