Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua), dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kesimpulannya, menurut hukum Islam, sepupu termasuk orang yang boleh untuk dinikahi.
Hukum menikahi sepupu menurut Undang-Undang
Diwartakan melalui laman Tribun Solo, menurut UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut:
Dalam aturan Undang-Undang di atas pun, saudara sepupu tidak termasuk orang yang dilarang untuk dinikahi.
Baca Juga: Ini Amalan Sepele Namun Berikan Beribu Pahala dan Keberkahan yang Tak Banyak Diketahui Orang
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik konklusi bahwa baik menurut Islam atau pun Undang yang diatur Pemerintah, menikah dengan sepupu diperbolehkan. Kabar bahagia, bukan?