Aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri
Dikutip dari TribunBatam, berikut aturan penerbangan selama pandemi COVID-19 jelang Lebaran Idulfitri.
Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
Jika ada perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 tidak perlu mendapat tes Antigen
Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR, dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.