Jangan Anggap Sepele! 5 Bahaya Pernikahan Dini, Stres Hingga Penyakit Seks Menular

5 Mei 2022 23:01 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan ( unsplash.com)

Semarang, Sonora.ID – Mengikat pasangan dalam hubungan pernikahan merupakan dambaan setiap orang. Menikah tidak hanya sekedar mengucapkan ikrar dalam ijab kabul pernikahan.

Setiap aspek dalam pernikahan harus dipikirkan secara matang. Di Indonesia sendiri pernikahan sebuah pasangan diatur dalam hukum.

Salah satu peraturan tentang pernikhanan ialah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang umur kedua mempelai harus sesuai yakni 19 tahun.

Akan tetapi peraturan tersebut masih dianggap tabu bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Tidak jarang orang tua masih ada yang menikahkan anak mereka di usia yang terlalu muda. Fenomena tersebut dikategorikan sebagai pernikahan dini.

Baca Juga: Kasus Rumah Tangga Retak Merajalela, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai!

Pro dan kontra dari pernikahan dini pun bermunculan di masyarakat. Rata-rata memang menolak adanya pernikhanan dini ini namun beberapa tetap menganggap pernikahan dini adalah suatu hal yang wajar.

Terlepas dari pro dan kontra tersebut berikut adalah bahaya yang dapat terjadi akibat pernikanan yang teralu dini. Simak disini penjelasannya.

Ancaman gangguan psikologis

Menikah membutuhkan kesiapan tidak hanya dalam aspek jasmani namun juga menyangkut psikologi.

Anak-anak yang masih terlalu belia harusnya masih merasakan senangnya bermain, belajar dan eksplorasi diri.

Akan tetapi semua itu tidak bisa mereka dapatkan lantaran harus mengurus suami.

Tidak jarang mereka merasa depresi dan kesepian akibat ditinggal suami bekerja sedangkan mereka juga tinggal jauh dari orang tua.

Kondisi tersebut diperburuk dengan tekanan mental ketika sudah harus mengurus anak kelak.

Resiko terjangkit penyakit seks menular

Penikahan dini beresiko untuk tejangkit penyakit menular seks terutama untuk wanita yang suaminya pernah menikah sebelumnya.

Kurangnya kesadaran dalam memakai alat kontrasepsi menyebabkan potensi penularan ini semakin tinggi.

Organ reproduksi anak-anak yang belum siap dapat menyebabkan gangguan penyakit lain seperti herpes, gonore dan klamidia (sejenis jamur).

Hal terparah yang dapat terjadi ialah HPV (human papillomavirus), HIV Aids dan kanker serviks.

Baca Juga: Menikah Tanpa Kehadiran Seorang Anak, Apakah Bisa Tetap Bahagia?

Kehamilan dan persalinan yang sangat beresiko

Kondisi calon ibu yang terlalu muda dapat meningkatkan resiko saat kehamilan dan persalinan.

Salah satu contohnya ialah proses persalinan yang dapat berlangsung sangat lama hingga berhari-hari.

Proses persalinan memerlukan energi yang besar dan dengan fakta tersebut akan muncul potensi kematian bagi ibu dan bayi jika seorang wanita kehabisan tenaga saat kontraksi melahirkan.

Selain itu bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan umur kurang dari 20 tahun lebih beresiko mengalami kematian atau gagal bertahan hidup setelah kurang lebih seminggu dilahirkan.

Kasus ini jarang ditemui di persalinan ibu dengan umur 20-an tahun.

Resiko kelainan terhadap anak

Bayi yang dilahirkan seorang ibu berumur kurang dari 20 tahun beresiko mengalami kelainan perkembangan otak dan kelainan gizi yang menyebabkan permasalahan ketika sang bayi menjadi dewasa kelak.

Dengan fakta tersebut kesiapan fisik ibu yang melahirkan juga menjadi penentu kesehatan terhadap sang anak.

Resiko terjadi kekerasan seksual

Pengetahuan anak-anak yang masih minim membuat mereka tidak dapat menolak hibungan seks dari pasangan.

Dilansir dari data komnasperempuan.go.id kekerasan terhadap anak perempuan yang terjadi pada tahun 2021 sebanyak 212 kasus dari total 2.527 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Angkat tersebut menujukkan bahwa masih banyak anak perempuan yang menjadi korban kekerasan dari kaum laki-laki.

Pernikahan yang awalnya bertujuan untuk melindungi anak perempuan justru bisa berjalan sebaliknya.

Baca Juga: Ahli Spiritual Ungkap 8 Tanda Jodoh Sudah Dekat! Bisa Nikah Tahun Ini?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm