Walkot Pontianak Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Liburan Usai Cuti Lebaran

8 Mei 2022 14:45 WIB
Ilustrasi ASN Pemkot Pontianak mengikuti upacara bendera.
Ilustrasi ASN Pemkot Pontianak mengikuti upacara bendera. ( Dok. Prokopim)

Pontianak, Sonora.ID -  Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran pemerintah kota (pemkot) Pontianak sudah harus masuk kerja pada Senin, 9 Mei 2022.

Ia memperingatkan kepada seluruh ASN agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur
panjang lebaran.

“Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi
apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” tegasnya, Minggu (8/5).

Sebelumnya, surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan
kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Baca Juga: Selama Lebaran, Penumpang Kapal Feri Bardanadi-Siantan Pontianak Naik 80 Persen

Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.

Bagi ASN yang mangkir, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai bersangkutan.

“Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja
usai cuti bersama,” ucap Edi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan
membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot
Pontianak.

“Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka
akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm