Jakarta, Sonora.ID - Polda Metro Jaya kembali berlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta seiring dengan berakhirnya masa libur bersama periode lebaran 2022.
"Ia (ganjil genap) sudah berlaku hari ini" Kata salah satu petugas di Bundaran Senayan, Senin (09/05/2022)
Diketahui, ganjil genap sempat ditiadakan selama libur lebaran sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Mulai hari ini kebijakan ganjil genap DKI Jakarta kembali berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta, efektif juga tilang bagi pelanggar.
Tilang dilakukan manual dan ETLE, namun memaksimalkan penggunaan ETLE.
Baca Juga: BREAKING! Pengaturan Lalu Lintas pada Arus Balik Sedang Dipersiapkan
13 jalan yang dikenakan ganjil genap :
1. MH. Thamrin
2. Jl. Sudirman
3. Jl. Sisingamangaraja