Sonora.ID - Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk semua level baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali sebagai upaya penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia diumumkan hari ini, Senin (9/5).
Belum diketahui, apakah pemerintah akan memperpanjang PPKM atau menghentikan PPKM.
Diketahui sebelumnya PPKM Jawa-Bali berlaku pada tanggal 19 April selama tiga pekan.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali terakhir dilakukan pada 26 April sampai dengan 9 Mei 2022.
Hanya terdapat 2 kabupaten/kota yang berada pada level tiga, 97 kabupaten/kota berada pada level dua, dan 29 kabupaten/kota berada pada level satu.
Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
Sementara pada PPKM luar Jawa-Bali terakhir yang dilakukan selama dua pekan, terjadi kenaikan jumlah daerah pada level satu dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah.
Sedangkan level lainnya mengalami penurunan, dengan jumlah daerah pada level dua dari 259 daerah turun menjadi 216 daerah, dan jumlah daerah level tiga dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Penurunan Kasus Covid-19
Baca Juga: Persiapkan Diri, Simak Cara Cek Link dan Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Ini