Libur Lebaran Usai : ASN Pemprov Sumsel yang Bandel Terancam Sanksi Administratif Hingga Penurunan Pangkat

9 Mei 2022 18:10 WIB
Illustrasi Aparatur Sipil Negara
Illustrasi Aparatur Sipil Negara ( )

Palembang, Sonora.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Senin (09/05) mulai masuk kerja usai libur panjang lebaran yang berlangsung sejak akhir bulan April lalu.

Kebijakan masuk kerja tersebut diawali dengan digelarnya Apel perdana yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan dihadiri oleh seluruh ASN di Pemprov Sumsel.

Deru berharap pelayanan serta kinerja yang diberikan oleh ASN akan lebih optimal lagi usai berlangsungnya libur panjang lebaran kemarin.

“Mudah-mudahan di momen fitri ini semangat kita melayani dan bekerja akan semakin baik setelah sekian hari kita libur, jadi mudah-mudahan spirit ini menjadikan daerah kita semakin baik lagi pelayanannya,” ungkap Deru kepada wartawan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH

Deru juga menegaskan kepada seluruh ASN supaya memiliki kesadaran untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, salah satunya disiplin masuk kerja.

“Saya minta kepada seluruh ASN supaya lebih ditingkatkan lagi kesadarannya, jangan sampai sidak menjadi orientasi kedisiplinan,” tegasnya.

Deru juga mengancam akan memberi sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin dan tidak patuh terhadap aturan.

“Sanksi administratif bahkan terkeras bisa menyangkut penurunan pangkat akan dilakukan jika masih ditemui ASN yang bandel,” tutupnya.

Baca Juga: Makna Hari Kartini bagi Yohana, ASN Pemkot Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm