"Kendalanya vaksinasi lansia dan anak target dibawah 70 persen. Tapi sebenarnya data riil kita sudah 78 persen dan sudah kita sampaikan dalam rapat Forkopimda. Itu menjadi tantangannya," ungkapnya.
Tepisah. Anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqien menyebut, bahwa pemerintah harus memiliki alat kebijakan untuk melakukan monitoring dan pengawasan, serta kontrol jika terjadi peningkatan kembali kasus covid19 pasca lebaran.
Karena jika melihat pengalaman tahun lalu, ledakan Covid19 justru terjadi sebulan setelah lebaran.
Baca Juga: Di Bandara Internasional Kualanamu Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2022 Aman dan Lancar
Namun perbedaanya hari ini dengan tahun lalu adalah vaksinasi. Dimana pada 8 Mei tahun lalu capaian vaksinasi lengkap dua dosis baru 2,43 persen dari jumlah penduduk. Sementara pada 8 Mei 2022 vaksinasi lengkap sudah 56,82 persen.
"Artinya penduduk saat ini lebih terproteksi dengan kekebalan buatan tersebut dibanding tahun lalu tetapi itu tidak menjamin bebas dari penyebaran kembali Covid19," jelasnya.
Ia menekankan, khusus di Banjarmasin sebagai wilayah yang paling besar dan padat penduduknya, serta paling besar perekonomiannya maka paling besar risikonya dibanding daerah Kalsel lainnya jika terjadi penyebaran kembali Covid19 pasca lebaran.
"Karena itu monitoring dan pengawasan jangan menurun," tegasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, permasalahan lainnya yang penting bagi Banjarmasin adalah masih terbatasnya capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin.
Dimana tercatat per 8 Mei 2022, vaksinasi lengkap dua dosis untuk lansia di Banjarmasin baru 33,97 persen dari jumlah penduduk atau 45 persen dari target.
Dibandingkan daerah lainnya di Kalsel, capaian vaksinasi lansia Banjarmasin adalah yang paling tertinggal.
"Meningkatkan vaksinasi lansia secara riil adalah penting untuk memberikan perlindungan bagi kelompok yang paling berisiko ini jika terjadi kenaikan penularan covid19," tuntasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022, Kota Banjarmasin kembali berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Banjarmasin kembali menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Selatan yang berada di status PPKM level 3. Terhitung sejak tanggal 10 s/d 23 Mei 2022 mendatang.
Baca Juga: Ramai Lancar, Arus Mudik dalam Kota Solo Turun 54% Jumlah Kendaraan