Makassar, Sonora.ID - Bagian kepegawaian pemerintah telah memanggil seorang ASN yang bolos kerja selama 6 bulan lamanya.
Kepala BKPSDMD Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, itu untuk dimintai keterangan. Pegawai bernama Koslan selaku staf fungsional di Kesbangpol.
Klarifikasi yang diterima, yang bersangkutan mengaku selama ini berkantor. Namun, sistem mencatat tidak hadir dengan alasan lupa melakukan presensi (absensi).
"Jadi itu sudah tadi menghadap ke saya, memberikan alasan-alasan. Tetapi itukan alasannya tidak diterima begitu saja, biar diproses dulu. Kita akan panggil dia secara tertulis untuk mengklarifikasi. Apakah dia betul. Karena alasannya mengatakan, saya biasa datang ji pak tapi tidak absen. Saya biasa datang pak tapi cepat pulang. Tetapi itukan menurut dia. Tetapi kami pasti proses," ujarnya, Senin (9/4/2022).
Dia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan akan diserahkan ke Inspektorat sesuai kewenangan.
Termasuk, dalam penentuan sanksi. Hukuman bisa saja berupa pencopotan dari jabatan, pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Ribuan Saudagar Bugis-Makassar Berkumpul di PSBM ke-22
"Biarpun dia masuk tapi kau tidak absen, itu namanya kau tidak masuk karena kalau kita memeriksa berdasarkan administrasi. Tapi biarmi dulu kita proses nanti hasilnya bagaimana. Tapi kalau sampai enam bulan tidak masuk, pasti ada hukuman," jelasnya.
Sementara, Kepala Kesbangpol Makassar Zainal Ibrahim memberi penjelasan saat dikonfirmasi terpisah. Dia mengatakan, pihaknya sudah menegur Koslan dua kali. Namun hanya teguran lisan.
Pasalnya, pegawai fungsional itu selalu datang absen dan setelahnya menghilang.
"Absensinya full. Dia hadir tapi ternyata dia tidak masuk kerja setelahnya," ujarnya.
Karena absensi penuh, gaji dan tunjangan terbayarkan. Padahal selama ini mangkir kerja.
Baca Juga: Hepatitis Misterius Jadi Ancaman, PTM di Makassar Tetap Jalan