Pemkot Makassar Gelar Razia KTP Pasca Lebaran 2022

11 Mei 2022 14:25 WIB
Muh. Hatim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar
Muh. Hatim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana menggelar operasi kependudukan di sejumlah wilayah.

Sasarannya, warga pendatang dengan identitas luar kota. Petugas akan mendatangi rumah kontrakan, rumah permanen dan kos-kosan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim mengatakan, ini untuk mendata pendatang baru pasca lebaran 2022.

Razia digelar bersama personel Satpol PP. Tim nantinya akan menanyakan identitas (KTP), hingga tujuan tinggal di Makassar.

"Dua minggu kedepan kita akan uji sampel di beberapa kecamatan, sasarannya itu kos-kosan kita bersama Satpol PP," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Balitbangda Makassar Ganti Nama Jadi Brida, Ini Selengkapnya

Mereka diberi waktu 14 hari untuk tinggal. Setelah itu, pendatang baru harus memutuskan apakah akan tinggal permanen di Makassar atau kembali pulang ke daerah asalnya.

Jika tetap tinggal, petugas mengarahkan untuk mengurus perpindahan sesuai KTP domisili. Tujuannya agar tertib administrasi.

"Seperti yustisi, itu karena orang yang liburan sudah balik kalau yang tinggal biasanya tidak memiliki identitas," jelasnya.

Hatim menyebut, ada 1.463.089 penduduk Makassar yang terdata saat ini. Tim Disdukcapil siap memfasilitasi perekaman E-KTP, meski warga pendatang.

"Kontrakan dan perumahan di BTP, sudiang. Teknisnya ini kita tanyakan apa urusan disini kalau bekerja kita sarankan perpindahan penduduk, kita tetapkan alat perekaman," tutupnya.

Baca Juga: Dinas PU Tunggu Kajian Bangun Bundaran BTP Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm