Pola kerja baru ASN masih akan melalui kaji lebih lanjut untuk menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa mengikuti kebijakan tersebut.
Di sisi lain, ada penyesuaian hak ASN ketika WFA ini dijalankan, seperti tidak ada gaji (take home pay) atau hak lain yang harusnya diterima menjadi tidak diterima karena kebijakan WFA ini.
“Wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut,” sambung Satya.
Jika kamu jadi ASN, apakah kamu mendukung wacana ini?
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Izinkan ASN Kemendagri dan BNPP Laksanakan WFH