Palembang, Sonora.ID – Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mengadakan Kelas Pajak Online pada hari Jumat, 13/05/2022.
Tema yang diangkat adalah PER-03/2022 Tentang Faktur Pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Hendra Saputra, SE, Penyuluh Pajak mengatakan bahwa PPS ditetapkan berdasarkan UUD No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
“Suatu kesempatan bagi siapa saja yang sebelumnya terdaftar tapi punya penghasilan bisa memanfaatkan PPS.mengungkapkan penghasilan-penghasilan yang belum dilaporkan tapi tidak betul laporan hasil yang diperoleh,” ujarnya.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
Baca Juga: Kereta Api Jadi Pilihan Favorit Moda Transportasi Mudik Lebaran 2022
Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi
Waktu pelaksanaan PPS: 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.