“Masih ada waktu dua minggu silahkan manfaatkan,” ujarnya.
Manfaat mengikuti PPS :
Kebijakan I
Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kebijakan II
Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Baca Juga: Diminta Tangani Masalah Kemacetan, Ini Rekomendasi DPRD Sumsel ke Pemprov
“Yang bingung bisa datang ke kantor, silahkan tanyakan apapun petugas kami siap membantu,” ujarnya.
Waluyo, SE,ME, Penyuluh Pajak menambahkan Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru yaitu PER 03 PJ 2022.
Ketentuan PER 03 PJ 2022 tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN yaitu sebesar 11%.
Ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak tersebut mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012.
Ketentuan baru tersebut mengatur dan mengubah beberapa hal yang telah diatur pada perdirjen sebelumnya antara lain tentang penulisan alamat pada faktur, kode faktur pajak, batas waktu upload faktur, dll.