“Macam JPU (Jaksa Penuntut Umum) aja pertanyaan abang,” celetuknya.
Pun begitu dia ia membeberkan bahwa terkait maraknya narkoba di beberapa tempat yang disinyalir sebagai kawasan narkoba akan membuat taman edukasi bagi masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat.
“Kita juga berkordinasi dengan setiap takeholder yang ada, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memberantas peredaran narkoba tersebut,” imbuhnya.
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba itu, Polrestabes Medan merebus lebih 18 kg sabu atau 18.180 gram dengan 3 tersangka termaksud seorang Kepling perempuan.
Dua tersangka lainnya adalah, DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan WI (46) warga Dusun Lamkuta, Desa Bintqh, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka DS diamankan dari Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk di bangkubloket bus dan memegang tas ransel warna hitam sertabtas ransel warna biru.
“Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang (ukuran ± 1 kg) berisi sabu dan di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu dan uang sebesar Rp 10 juta,” jelas Kapolrestabes Medan.
“Ketika dihentikan dan digeledah di dalam jok sepeda motornya, ditemukan 1 tas kertas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp 10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkasnya.
Sementara, tersangka WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu WI sedang mengendarai sepeda motor NMX.