Makassar, Sonora.ID - Polisi bersama tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar berhasil mengagalkan upaya perdagangan manusia (human trafficking).
Korban merupakan seorang bayi laki-laki yang baru lahir. Diduga, akan dijual oleh ibu kandungnya sendiri berinisial A (24 tahun).
"Itu ibu kandungnya, usia bayi baru 2 hari," kata Muslimin, kepala UPTD PPA Makassar.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah pernah melakukan perbuatan sebelumnya. Ini tanpa diketahui jelas siapa lelaki yang menghamilinya.
Baca Juga: Bejat! Puaskan Nafsu Suami, Pembantu di Padang Tega Cabuli Bayi dengan Botol Parfum
"Ini sudah yang ketiga kalinya, belum ada transaksi," jelasnya.
Muslimin menambahkan, pelaku beralamat di kecamatan tallo. Sementara, bayi dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan pemerintah.
Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP. Rivai yg memimpin langsung Upaya penggalan dugaan trafficking tersebut langsung melakukaan koordinasi dg Tim UPTD PPA Kota Makassar.
"Ini Akan Kita lakukan pemeriksaan mendalam bersama UPTD PPA Untuk menemukan bukti2 apakah ini bisa memenuhi unsur trafficking," katanya.
Baca Juga: Update Lampung, 7 Pasien Covid-19 Sembuh termasuk Bayi 5 Bulan
Makmur Ketua TRC UPTD PPA yg hadir mendampingi Unit PPA Polrestabes juga menegaskan untuk memberikan perlindungan bagi bayi tersebut yang akan diproses lebih lanjut
Kasus ini menjadi atensi serius sebagai upaya untuk menghentikan praktek yang sama di masyarakat.
"Dugaan modus trafficking, terutama terkait dg penjualan bayi ini rentan terjadi akibat hubungan yg tidak sah. Ini Akan memberikan dampak yg mendalam bagi keberlangsungan pemenuhan Hak anak, terutama dari aspek Administrasi kependudukan, Hak pendidikan, sosial. Begitupula dampak jangka panjang Dalam hal Hak memperoleh warisan, yang saat ini banyak terjadi sengketa di masyakat," tutupnya.
Baca Juga: Bayi Berumur 1 Tahun di Sragen Meninggal Usai Digigit Kutu Kucing