Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia pasti bertanya-tanya, kapan gaji ke-13 tahun 2022 cair?
Berikut informasi kapan gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan cair.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Permenkeu tersebut, dituliskan kapan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat cair pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca Juga: PNS Se-Indonesia Pasti Girang! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Sebentar Lagi, Cek Rekening Segera
Rincian besaran gaji ke-13 PNS
Dikutip Gridstar.id, berikut ini rincian besarannya.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: