Kemenkumham Beri 1.252 Narapidana Remisi pada Hari Raya Waisak

16 Mei 2022 12:30 WIB
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana ( Unsplash @Damir Spanic)

Sonora.ID - Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.252 narapidana beragama Buddha.

Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyebutkan, jika remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang berkelakuan baik, berintegritas, serta tidak melakukan pelanggaran.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi" terang Rika, Senin (16/5/2022).

Diharapkan dengan adanya pemberiam remisi tersebut, para narapidana dapat lebih termotivasi dalam mencapai penyadaran diri, dan dapat kembali serta diterima di masyarakat secara baik.

"Diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," jelas Rika, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Selamat Hari Waisak

Dari 1.252 narapidana yang mendapat remisi, 1.245 diantaranya menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dengan rincian 116 narapidana mendapat remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 150 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Sementara itu tujuh narapidana lainnya, mendapat remisi khusus II atau 'bebas langsung'.

Namun perlu diketahui, jika remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain; telah menjalani pidana minimal 6 bulan lamanya, tidak terdaftar pada register F, dan aktif dalam program pembinaan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Lebih lanjut Rika menjelaskan, jika pemberian remisi kepada para narapidana ini, nyatanya juga dapat menghemat anggaran.

Penghematan dari remisi Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini, diperkirakan mencapai 739 juta rupiah, yang dihitung dari penghematan anggaran makan narapidana.

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," ujar Rika, Senin (16/5/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm