Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menyegel fasilitas milik Rustic Bar Cafe di jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang.
Ini lantaran melakukan pelanggaran dengan tetap membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan lalu.
"Ini laporan masyarakat, jadi kita kesini dan terbukti. Sebelumnya kita sempat panggil pemilik dan mengakui," kata Kabid Penindakan Satpol PP Makassar, Husaini Salam belum lama ini.
Dia mengatakan, laporan oleh warga dan terbukti. Diketahui, aturan yang dilanggar dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar bernomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.
Baca Juga: Hadiri Haul ke-40, Wali Kota Makassar Jadikan Kalla dan Athirah Panutan
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Makassar sebagai penegak peraturan daerah. Mereka dibantu oleh TNI dan Polri memasang stiker atau segel.
Prosesnya, disaksikan langsung oleh pemilik. Ini hanya bersifat sementara waktu.
“Pada kegiatan aturan-aturan yang dilanggar, maka sanksinya kan kita tutup sementara waktu. Jadi tidak ada aktivitas," tutupnya.