Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar Disegel

17 Mei 2022 15:20 WIB
Penyegelan THM di Makassar
Penyegelan THM di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menyegel fasilitas milik Rustic Bar Cafe di jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang.

Ini lantaran melakukan pelanggaran dengan tetap membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan lalu.

"Ini laporan masyarakat, jadi kita kesini dan terbukti. Sebelumnya kita sempat panggil pemilik dan mengakui," kata Kabid Penindakan Satpol PP Makassar, Husaini Salam belum lama ini.

Dia mengatakan, laporan oleh warga dan terbukti. Diketahui, aturan yang dilanggar dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar bernomor 556 / 140.S.EDAR / DISPAR / lit 12022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Baca Juga: Hadiri Haul ke-40, Wali Kota Makassar Jadikan Kalla dan Athirah Panutan

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP Makassar sebagai penegak peraturan daerah. Mereka dibantu oleh TNI dan Polri memasang stiker atau segel.

Prosesnya, disaksikan langsung oleh pemilik. Ini hanya bersifat sementara waktu.

“Pada kegiatan aturan-aturan yang dilanggar, maka sanksinya kan kita tutup sementara waktu. Jadi tidak ada aktivitas," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm