Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Penyelenggaraan Otonomi Daerah

17 Mei 2022 11:50 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam diskusi Government Visit (Go Visit) yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga, Sabtu (14/5/2022).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam diskusi Government Visit (Go Visit) yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga, Sabtu (14/5/2022). ( Puspen Kemendagri)
Sonora.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan tiga kunci sukses penyelenggaraan otonomi daerah.
 
Hal tersebut disampaikan Suhajar dalam diskusi Government Visit (Go Visit) yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga yang mengusung tema “Reach Your Limit with Kemendagri” dan berlangsung secara virtual, Sabtu (14/5/2022).
 
Dalam keterangan tertulis yang kami terima Selasa (17/05)2022), Suhajar mengatakan, kunci sukses pertama yakni kepemimpinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
 
Menurutnya, leadership memiliki peran sentral di dalam organisasi. 
 
“Faktor pemimpin memberikan variabel terbesar bagi kesuksesan sebuah organisasi, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Suhajar.
 
 
Lebih lanjut, Suhajar mengatakan kunci berikutnya yakni kapasitas pemerintahan daerah.
 
Kapasitas tersebut dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung visi pemimpin di suatu daerah.
 
Hal ini juga bakal membantu menyukseskan terobosan kebijakan yang digagas kepala daerah.  Suhajar menekankan, faktor tersebut sangat penting.
 
"Sebab, jika kebijakan kepala daerah tidak diiringi dengan kapasitas yang memadai dari jajaran pemerintah daerah, dinilai akan menghambat berbagai terobosan yang dihasilkan," jelasnya.
 
Dirinya pun mengimbuhkan, faktor ketiga yakni partisipasi dan kontrol dari masyarakat. Dalam hal ini, Suhajar mendorong masyarakat, terutama dari kalangan intelektual seperti mahasiswa agar berpartisipasi dan melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan.
 
Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, baik di jajaran pemerintah pusat maupun di daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
 
Suhajar mencontohkan, di masa silam terdapat kepala daerah yang menginisiasi terbentuknya smart city.
 
Hal ini kemudian mendapatkan respons dan masukan dari masyarakat, utamanya mahasiswa.
 
 
Berbagai masukan tersebut kemudian mendorong terbentuknya layanan yang memudahkan masyarakat, terutama dalam layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
 
“Itu tadi kontrol dan partisipasi. Nah, kontrol kalau ada yang salah dikritik. Kira-kira seperti itu,” imbuh Suhajar pada forum yang dihadiri mahasiswa Universitas Airlangga tersebut.
 
Pada kesempatan yang sama, Suhajar juga menyampaikan ihwal tugas dan fungsi program prioritas Kemendagri.
 
Dirinya menjelaskan, Kemendagri merupakan kementerian yang bertugas menjalankan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
 
Untuk menunjang tugas tersebut, kata dia, Kemendagri menjalankan beberapa fungsi.
 
Fungsi-fungsi tersebut yakni, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, serta pembinaan administrasi kewilayahan.
 
Selain itu, fungsi lainnya yakni pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil.
 
“Kemudian pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Nah, karena itu Kemendagri punya 11 unit kerja eselon 1 serta staf ahli dan staf khusus. Selain itu juga menjalankan fungsi pendidikan kepamongprajaan melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm