Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson meradang saat mendengar laporan atas dugaan tarif swab PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau di luar batas ketentuan dari Satgas Pusat.
Dari informasi yang dihimpun, harga swab PCR di PLBN Entikong dipatok mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Sedangkan tarif swab PCR, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi Pemeriksaan COVID-19, hanya Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa, Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Dugaan ini datang dari laporan masyarakat yang melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Harisson menegaskan, jangan pernah main-main dengan harga yang telah ditetapkan. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut, termasuk pungutan liar (pungli), yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan, dan dapat diproses pidana.
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Pemprov Kalbar Kembali Raih Opini WTP
Ia mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.
“Jadi tarifnya (Swab PCR) masih Rp 300 ribu, dalam kondisi apapun. Baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat, atau mau siang atau malam,” tegas Harisson, Senin, (16/5).
Harisson menduga ada oknum di PLBN yang main-main dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes.
Ia mengingatkan kepada petugas di PLBN, jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di Perbatasan.
“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan kordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ucapnya.