Banjarmasin, Sonora.ID - Satpol PP Banjarmasin berhasil menjaring empat oknum warga yang kedapatan membuang sampah di eks Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar Kuripan dan Gudang Kulit.
Keempat oknum warga tersebut terjaring operasi yustisi, dan akan menjalani persidangan di Kantor Satpol PP yang rencananya dijadwalkan pada Kamis, (19/5) mendatang.
"Kita mengamankan barang bukti berupa KTP dan Foto dokumentasi," ucap Fahmi Arif Ridha, Kabid Penegak Perda Satpol PP Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Selasa (17/5).
"Sebelumnya juga sudah kami pantau sejak Sabtu dan Minggu. Ada orang ditegur dulu. Akhirnya Senin (16/5) kita temukan.
Tiga orang di eks TPS Gudang Kulit dan 1 orang di eks TPS pasar Kuripan," tambahnya.
Baca Juga: Pertama di Banjarmasin! Layanan Rumah Vaksin Imunicare
Ia menerangkan, oknum warga yang kedapatan itu sebenarnya mengetahui bahwa kedua TPS telah ditutup.
Namun karena sudah terbiasa, mereka masih saja membuang sampah di dua eks TPS tersebut.
Disamping itu, lanjut Fahmi, banyak warga yang mengaku kebingungan membuang sampah kemana, pasca dua TPS itu dinonaktifkan.
"Bukan pelaku usaha. Rata-rata sampah dibuang adalah jenis rumah tangga. Kita akan lakukan pemeriksaan, kalau termasuk dalam pelanggaran Perda Nomor 21 Tahun 2011 pasal 34 kita bisa sampai ke proses persidangan," jelasnya.
"Ancaman sanksinya kurungan penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Tapi nanti hakim yang memutuskan. Akan kita kumpulkan dulu dengan pelanggar yang lain di persidangan," sambungnya lagi.
Ke depan, ia menekankan, bahwa pengawasan akan terus dilakukan petugas Pol PP hingga situasi di dua eks TPS tersebut benar-benar tertib.
"Pengawasan akan terus kita lakukan sampai warga sadar tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi itu. Kalau sudah tertib kita akan cari lokasi lain yang berpotensi," pungkasnya.