Wali Kota Pontianak Setujui Raperda PBG, Smart City, Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan PKL

17 Mei 2022 17:25 WIB
 Raperda untuk mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.
Raperda untuk mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak. ( Kominfo Pontianak )

Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak.

“Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menambahkan, pihaknya bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak. 

Baca Juga: 1.150 Orang Calon Jamaah Haji Kalbar Berangkat Gelombang Pertama Pada 16-18 Juni

“Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgen. Dengan adanya Raperda ini, bisa menarik retribusi,” ucap Satarudin.

Dia meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Raperda tersebut.

Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan. 

“Kalau pun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm