Presiden Jokowi : Berkegiatan Diluar Ruangan Tak Lagi Wajib Pakai Masker

17 Mei 2022 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. ( Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
 
Jokowi menjelaskan, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, maka bagi masyarakat yang  berkegiatan diluar ruangan tidak wajib menggunakan masker.
 
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
 
Meski demikian, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa, kebijakan pemakaian masker tetap harus dilakukan, bagi kegiatan masyarakat yang dilakukan di ruangan tertutup, maupun transportasi publik.
 
 
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," jelasnya.
 
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. 
 
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Kepala Negara.
 
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyatakan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19. 
 
Syaratnya, menurut Jokowi, masyarakat pelaku perjalanan tersebut, harus sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
 
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tuntasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm