Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (
Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jokowi menjelaskan, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali, maka bagi masyarakat yang berkegiatan diluar ruangan tidak wajib menggunakan masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Meski demikian, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa, kebijakan pemakaian masker tetap harus dilakukan, bagi kegiatan masyarakat yang dilakukan di ruangan tertutup, maupun transportasi publik.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," jelasnya.
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lanjut usia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Kepala Negara.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyatakan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, kini tidak perlu lagi menjalani tes Covid-19.
Syaratnya, menurut Jokowi, masyarakat pelaku perjalanan tersebut, harus sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen." tuntasnya.