Penjabat Kepala Daerah Dilantik, Ini 5 Syarat Pj Bekerja Optimal

18 Mei 2022 12:50 WIB
Riko Noviantoro.
Riko Noviantoro. ( Dok. Istimewa)

Sonora.ID - Dilantiknya sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah bakal terus menuai kritikan berbagai pihak.

Tudingan tidak transparannya dan intervensi kepentingan politik dalam penetapan Pj Kepala Daerah, menjadi hal yang paling sering muncul.

Terlepas dari hal tersebut, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari fase Pemilu serentak 2024.

Keberhasilan jelang Pemilu serentak dan krebilitas hasilnya ikut dipengaruhi sepak terjang Pj Kepala Daerah ini.

“Wajar jika publik terus mengkiritisi Pj Kepala Daerah yang ditetapkan pemerintah. Karena secara politik sampai administrative nanti Pj Kepala Daerah bakal mewarnai suasana Pemilu serentek 2024,” ujar peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro dalam keterangan tertulisnya kepada Sonora.

Baca Juga: BKKBN: Lingkungan Sehat Dukung Target Penurunan Stunting

Terkait hal tersebut, Riko mengingatkan Pj Kepala Daerah untuk bekerja profesional. Dengan memperhatikan lima hal penting, yaitu Pertama; menjaga soliditas birokrasi.

Pj Kepala Daerah merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat dimana kepentingan politik aktor pemerintah pusat berpotensi mempengaruhi identitas Pj Kepala Daerah.

“Maka Pj Kepala Daerah harus mampu tunjukan dirinya bukanlah pejabat titipan. Caranya dengan menjaga soliditas birokrasi  dan bersikap netral. Hindari perlakuan ‘anak emas’ terhadap pejabat internalnya. Lakukan dialog lintas unit dan lintas jabatan secara intensif,” ujar Riko.

Kedua, menjadi Pj Kepala Daerah yang mandiri. Sebagai Pj Kepala Daerah bekerja atas nama Undang-undang bukan atas nama pemerintah pusat. Tegaklah bekerja dengan perundang-undangan yang menempatkan dirinya sebagai Pj Kepala Daerah.

“Pj Kepala Daerah itu bekerja atas dasar UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kendati penempatannya terkait dengan agenda pemilu. Teguhlah dengan UU Pemda,” tegas Riko Noviantoro.

Ketiga, Pj Kepala Daerah memahami tugas dan kewenangan. Dalam UU No.23 Tahun 2014, Pasal 65 ayat (1) dan (2) cukup menjabarkan tugas dan kewenangan.

Hal paling pokok adalah mengendalikan stabilitas politik, sosial dan keamanan menjelang Pemilu serentak 2024.

Menjaga stabilitas politik, sosial dan keamanan di daerah, menurut Riko terlihat sederhana, sesungguhnya tidak mudah.

Apalagi di tengah masyarakat yang mudah mengalami polarisasi. Dampaknya bisa menimbulkan pergesekan dan kemudian pertentangan nyata.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Aksi Pengusiran Warga Terhadap Perempuan di Cianjur

“Menjaga stabilitas jelang Pemilu serentah di daerah penuh tantangan. Makanya fokuslah sebagai Pj Kepala Daerah,” pungkasnya.

Empat, Pj Kepala Daerah mampu menggalang komunikasi lintas lapisan sosial. Pj Kepala Daerah tidak hanya berdialog dengan internal birokrasi, juga eksternal birokrasi. Mulai tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan komunitas generasi muda.

Hal ini penting, kata Riko dapat mendorong partisipasi politik yang besar di Pemilu serentak.

Di mana partisipasi politik yang baik mampu melahirkan demokrasi yang sehat. Sekaligus menjadi stabilitas pemerintahan periode mendatang.

“Kelima, Pj Kepala Daerah jangan tergiur mencalonkan diri. Apapun kondisinya tetap dalma track sebagai pemimpin daerah yang mengawal perjalanan Pemilu serentak,” paparnya.

Baca Juga: Jokowi Perbolehkan Bebas Masker di Ruang Terbuka, IDI: Sampai Kapan pun Perlu

Sebagai informasi, pada 2022, Kemendagri sudah resmi melantik lima penjabat kepala daerah tingkat provinsi. Kelimanya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Selanjutnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm