Makassar, Sonora.ID - Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sudah mulai dioperasikan di Kota Makassar.
Alat ini bisa digunakan untuk mencetak berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim saat ditemui menjelaskan teknis penggunaan. Awalnya, mengisi formulir online melalui portal resmi.
"Jadi masyarakat tinggal mengisi formulir online di website sesuai dengan layanan yang ingi didapatkan," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Pemohon kemudian mengupload dokumen dan memilih layanan yang diinginkan. Misalnya kartu keluarga, kartu identitas anak, akte kelahiran dan akte kematian.
Baca Juga: Wali Kota Ajak Pegawai PPPK Kolaborasi Wujudkan Visi Misi Makassar
Dokumen langsung diproses dan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan dikirimkan barcode melalui email pemohon.
Ini selanjutnya digunakan untuk dipindai mesin ADM. Setelah itu, dokumen kependudukan yang diinginkan pemohon sudah tercetak dan bisa diambil.
"Barcode ini nanti yang akan discane di mesin-mesin adm yang tersedia. Jadi mereka tinggal scane ketika sudah dapat email barcode dari kami mereka tinggal scane di mesin-mesin adm sehingga dokumen yang mereka urus sudah dapat dia terima," jelasnya.
Hatim menambahkan, kelebihan mesin ini diantaranya pemohon bisa mencetak dokumen kependudukan di luar jam kerja.
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Uni Eropa Salurkan Bantuan Bagi UMKM di Makassar
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus. Bisa melalui online, ketika persyaratan terpenuhi langsung dikirimkan barcode. Barcodenya nanti dikirimkan mesin adm," sambungnya.
Ini bentuk memudahkan layanan kepada masyarakat. Khusus KTP, belum bisa melayani melalui alat tersebut karena masih terkendala sistem yang masih perlu disempurkan.
"Kenapa KTP belum bisa? Karena sistem yang ada dari pusat masih ada kendala. !Kita print KTP di sana di mesin admnya itu fotonya tidak muncul. Masih ada masalah sistem pengoperasiannya dari pusat. Nanti setelah terupgrade dari pusat baru mungkin, mudah-musahan mesin admnya sudah bisa digunakan untuk pengutusan KTP. Insyallah," tutupnya.