Penumpang KAI Tetap Wajib Pakai Masker meski Sudah Ada Pelonggaran

18 Mei 2022 18:05 WIB
Ilustrasi masker
Ilustrasi masker ( Sehat Negeriku)

Palembang, Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia.

Kini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka atau outdoor.

Merespon hal ini, Kepala Divisi PT KAI Divre III Palembang, Junaidi Nasution mengatakan bahwa selaras dengan instruksi Presiden bahwa pihaknya tetap mewajibkan para penumpang yang berada di dalam kereta untuk menggunakan masker.

"Sementara ini para penumpang masih kita wajibkan untuk menggunakan masker ketika berada di dalam kereta, mengingat instruksi Presiden yang hanya memperbolehkan masyarakat mengenakan masker ketika berada di luar ruangan," ungkapnya usai melakukan Audiensi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (18/05).

Baca Juga: 2 Alasan IDI Dukung Keputusan Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka

Sementara untuk para pegawai PT KAI Divre III Palembang, lanjut Junaidi, pihaknya juga tetap mewajibkan penggunaan masker ketika para pegawai berada dalam ruang rapat.

"Untuk para pegawai juga kita wajibkan menggunakan masker ketika berada dalam ruangan, baik itu dalam agenda rapat dan sebagainya. Kalau sudah di luar ruangan, silakan dibuka maskernya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm