Menteri Teten Apresiasi Slankers Berkoperasi Dukung Penciptaan Sejuta Wirausaha

19 Mei 2022 14:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Bimbim Slank.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Bimbim Slank. ( Dok. Humas Kementerian Koperasi dan UKM)
Sonora.ID - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi langkah para pendukung band legendaris Slank atau Slankers yang sepakat berkoperasi sehingga bisa menggarap berbagai peluang termasuk mengembangkan brand inovatif "Slankop" sekaligus mendukung upaya pemerintah mewujudkan penciptaan sejuta wirausaha baru.
 
MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa (17/5), menyambut baik ide para pendukung Slank untuk mendirikan koperasi sebagai wadah secara sosial dan ekonomi dengan Slank untuk menggarap berbagai peluang dan kesempatan yang ada. 
 
“Slankers ini suatu komunitas yang memiliki loyalitas tinggi merupakan ruh dasar koperasi dalam mengelola crowd sourcing menjadi sharing economy yang mengusung kesetaraan dan gotong royong antar anggotanya,” kata MenKopUKM Teten Masduki. 
 
Menteri Teten bertemu secara khusus dengan personel Slank Bimbim dan Jos Oren pada Februari 2020 dan disebutkan bahwa perlu ada semacam wadah legal untuk menyejahterakan para Slankers agar banyak manfaat bisa dipetik dari sebuah komunitas yang memiliki loyalitas tinggi. 
 
Baca Juga: Menteri PUPR Sampaikan 4 Komitmen Indonesia dalam Sektor Air dan Sanitasi

Setelah melalui berbagai diskusi dan perumusan bisnis yang sesuai untuk Slank bersama para Slankers calon anggotanya, pada 14 April 2022, anggota Group Slank telah secara resmi mendapatkan Akta Koperasi dengan nama Koperasi Slank Jurus Tandur.

“Tandur” mempunyai makna bahwa koperasi ini harus terus maju dan pantang mundur. 
 
Koperasi Konsumen Slank Jurus Tandur yang memiliki brand “Slankops” pun kemudian berhasil merumuskan visi, yaitu memberdayakan generasi muda menjadi wirausaha mandiri dan tangguh. 
 
Sedangkan misinya antara lain adalah memberikan pelatihan wirausaha, mendirikan unit usaha modern berbasis digital, dan membuka akses dan informasi bisnis.
 
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, para pendiri Slankops juga telah menyiapkan beberapa brand juga yang akan menjadi trademark unit usaha yang dijalankan para Slankers di seluruh Kabupaten/Kota.  
 
Para pengurus yang diketuai Bimbim dan Wakil Ketua Jos Oren bersama Dewan Pengawas dan Penasehat yang berasal dari anggota group Slank telah menyiapkan ART Koperasi yang akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Perkoperasian. 
 
Asdep Pengembangan dan Pembaruan Koperasi, Bagus Rachman bersama Direktur Umum dan Hukum LPDB, Oetje sudah berkunjung ke Warung Potlot, tempat mangkal anggota Slank untuk membahas rencana bisnis ke depan Slankops. 
 
Salah satu yang akan segera dilakukan oleh Slankops beserta para anggota yang segera bergabung adalah menjadi Inkubator Wirausaha, sesuai dengan visinya, maka melalui kemitraan Slankops dengan LPDB-KUMKM dan didampingi Deputi Bidang Perkoperasian akan mengakselerasi penumbuhan wirausaha yang berasal dari Slanker yang menjadi anggota Slankops.
 
Baca Juga: Menhub Sambut Baik Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Salah satu brand Slankops yang akan dilakukan soft launching adalah WarSlank, yaitu warung usaha para Slanker yang dapat dimanfaatkan mempromosikan dan menjual barang buatan sendiri, yang berlokasi di Bekasi. 

“Dengan adanya Slankops, Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pembina bersama seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Dinas yang membidangi koperasi dan UKM diharapkan dapat mengajak para generasi muda untuk mengenal lebih dekat koperasi, apa manfaat koperasi bagi peningkatan kesejahteraan bersama masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki. 
 
Sebagaimana diketahui band legendaris Slank menginjak usia 38 tahun pada 2021 dengan jutaan penggemar atau “Slankers” di seluruh pelosok Indonesia.
 
Jutaan Slankers ini akan menjadi komunitas yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan bersama jika memiliki wadah legal berupa koperasi.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm