Investasi Bodong Masih Terjadi hingga Kini, Ini Kata Pengamat

19 Mei 2022 17:05 WIB
Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. ( Dok. Sonora Palembang/Jati)

Palembang, Sonora.ID – Investasi bodong yang terjadi dimasyarakat berlarut-larut dalam waktu yang sudah cukup lama.

Modus investasi bodong ditujukan kepada masyarakat yang belum paham tentang investasi yang sebenarnya.

Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora (19/05/2022) mengatakan bahwa tidak ada efek jera terhadap pelaku investasi bodong membuat modus ini masih terus saja terjadi.

“Jadi keprihatinan kita semua, penyebabnya rayuan-rayuan atau modus-modus yang digunakan sehingga masyarakat terbuai, bukan hanya masyarakat bawah tapi hampir semua golongan jadi korban,” ujarnya.

Investasi bodong telah melanggar undang-undang baik undang-undang perbankan, investasi bahkan masuk ke pasal penipuan.

Baca Juga: Kaya Diusia Belia Bukan Mimpi, Ini Cara Menjadi Pemilik Berbagai Bisnis di Usia Muda

Efek jera masih minim sehingga pelaku bebas berkeliaran, modus-modusnya banyak digunakan oleh pihak-pihak lain karena penegakan hukum lemah.

Penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas, sosialisasi harus massif ditengah masyarakat. masyarakat banyak yang tidak tahu apa itu OJK, bappebti, satgas penegakan investasi bodong.

“Sosialisasinya belum maksimal, sementara masyarakat berfikir instan bagaimana berinvestasi dengan cepat dengan keuntungan berkali lipat,” tukasnya.

Satu-satunya jalan adalah bagaimana penegakan hukum ditegakkan dengan pasal ketentuan pidana. Misalnya, pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Penegak hukum harus tegas menerapkan aturan ini. Kalau ada laporan harus ditindak lanjuti, kalau ada indikasi harus diselesaikan,” ujarnya.

Kadang korban takut melapor karena mendapat ancaman pelaku. Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban karena sudah menderita kerugian.

Baca Juga: Investasi Properti vs Emas, Mana yang Lebih Baik? Ini Menurut Motivator Investasi!

Penegak hukum harus maksimal dan orban juga harus melapor bila ada unsur kerugian agar ditindaklanjuti.

“Semua masyarakat harus berfikir rasional untuk mendapatkan keuntungan. Harus menggunakan cara-cara yang legal dan bekerja keras, dan harus jeli melihat tawaran-tawaran,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm