Berebut 30 Kursi Direksi dan Dewas Perusda Makassar, Pendaftaran Mulai Dibuka

20 Mei 2022 10:40 WIB
Andi Siswanta Attas, ketua pansel perusda Makassar
Andi Siswanta Attas, ketua pansel perusda Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah membuka peluang bagi seluruh masyarakat setempat untuk menduduki jabatan direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah (Perusda).

Ketua panitia seleksi (Pansel), Andi Siswanta Attas mengatakan, ada 30 formasi yang dibuka untuk jabatan direksi dan dewan pengawas.

Penempatan di seluruh perusda seperti PDAM, PD Parkir, PD Terminal, PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan PD Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"15 kalau direksi. PDAM 4, BPR ada 2 dan selebihnya ada 3 (formasi direksi). Jadi 15 juga dewan pengawas," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan pendaftaran dibuka sampai 23 Mei mendatang. Ini diawali pengumuman dan dimulainya pendaftaran.

Tahapan selanjutnya yaitu seleksi administrasi, uji kelayakan, wawancara dan pengumuman hasil pada 4 Juni 2022.

Baca Juga: Dispora Sulsel Gelar Seleksi Parkibraka Secara Ketat dan Transparan

"Dibuka hari ini mulai jam 17.00, sabtu tetap buka mines hari minggu. ," jelasnya.

Siswanta memaparkan, syarat pelamar umum diantaranya usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat mendaftar. Khusus dewan pengawas, maksimal 60 tahun.

Ketentuan lain di PD bank perkreditan rakyat (BPR) memiliki sertifikasi di perbankan dan pengalaman di bidang yang sama. Ini dibuktikan surat keterangan dari perusahaan.

Bagi pelamar PDAM memiliki sertifikat dan pengalaman yang terkait dalam bidang tata kelola dan manejeman air minum.

"Persyaratan lengkapnya bisa diunduh website pemkot Makassar dan bisa dilihat di sekretariat pendaftaran di Balaikota lantai 2, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm