Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat membuka secara daring kegiatan Sosialisasi Integritas dan Pendidikan Antikorupsi Provinsi Jateng Tahun 2022, Kamis (19/5/2022). Acara tersebut diikuti guru se-Jawa Tengah dan dihadiri perwakilan KPK RI.

Salah satu cerita yang diingatnya, ketika datang ke sekolah mengambil raport anaknya. Saat itu, Ganjar melihat wali murid memberikan bingkisan kepada guru.

“Gambaran saat itulah yang kemudian menunjukkan kepada saya, rasanya yang seperti ini harus dihentikan, dan nanti turunannya akan banyak sekali di sekolah,” kata Ganjar.

Dikatakan, dimulai dari sini nantinya akan muncul permintaan yang membebani masyarakat, dalam hal ini orang tua. Mulai dari soal pembangunan rumah ibadah, hingga perbaikan fasilitas seperti ruang kelas.

“Katanya ini akan jadi legacy kepala sekolahnya lah. Akhirnya ini membebani masyarakat, membebani rakyat,” ujar Ganjar.

Untuk mencegah itu, dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memetakan jumlah gedung dan bangunan sekolah di Jateng yang rusak. Selain itu juga menghitung anggaran yang tersedia untuk dialokasikan.

Ganjar tidak melarang penarikan iuran dari wali murid yang dilakukan sekolah. Tapi pelaksanaannya, kata Ganjar harus dilakukan secara tepat, adil,dan  terbuka. Pelibatan komite dan orang tua wajib dilakukan.

“Harus tanda tangan satu per satu bahwa dia setuju dengan keputusan itu. Jika ya silakan jalan, jika tidak ya nggak boleh jalan, dan ketika ada yang tidak mampu, tidak boleh dipaksa,” tegas Ganjar.

Cara ini selalu diingatkan Ganjar kepada tiap guru yang ditemuinya. Meski begitu, Ganjar masih menemui kasus guru atau kepala sekolah yang nekat dan melakukan pungli.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm