Wali Kota Persilakan Daftar Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar, Siapa Saja?

20 Mei 2022 10:50 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar.

Dia mengatakan, siapa saja bisa mengikuti seleksi ini sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Termasuk, mantan dan penjabat (Pj) sementara saat ini.

Danny mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangan dampak kekosongan jabatan.

"Yang menjabat sekarang kalau mau maju, silahkan maju," ujarnya saat ditemui di kediaman pribadinya belum lama ini.

Baca Juga: Dispora Sulsel Gelar Seleksi Parkibraka Secara Ketat dan Transparan

Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk panitia seleksi (pansel) dan tim seleksi lelang jabatan BUMD.

Pansel diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Andi Siswanta Attas, sekretarisnya Kepala Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Nur Kamarul Zaman.

Sementara untuk Timsel terdiri dari tujuh orang, beberapa diantaranya Sekretaris Daerah Makassar M Ansar dari unsur pemerintah.

Selanjutnya dua perwakilan akademisi, satu di antaranya dosen Unhas Tadjuddin Parenta.

Dari unsur NGO anti korupsi yaitu Kadir Wokanobun (Direktur ACC), dari unsur masyarakat Makbul Halim dan dari unsur media Mustakim Musma.

Mustakim diketahui berstatus sebagai Wakil Ketua NasDem Sulsel Bidang Media.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar M Ansar saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, kedua tim yang dibentuk punya tugas berbeda.

Baca Juga: Karyawan yang Ngaku Dipecat Usai Tanya THR Tuntut Hak Pesangon

Pansel menyiapkan mekanisme dan tahapan lelang, sementara Timsel bertugas untuk melaksanakan agenda yang telah dibuat oleh pansel. Misalnya melakukan seleksi kepada para pendaftar lelang BUMD.

Menariknya, lelang BUMD kali ini dilakukan sekaligus untuk menempatkan dewan pengawas (dewas) dan direksi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm