Perbedaan Background Merah & Biru di Pas Foto Dokumen Resmi Negara

20 Mei 2022 18:55 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. ( Dok. Tribun News)

Sonora.ID - Pas foto menjadi barang yang sangat penting dalam mengurus segala administrasi di Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia, selama ini kita tidak asing dengan dua warna background pas foto, yaitu warna merah dan warna biru.

Tapi pernahkah Anda berpikir kenapa warna background pas foto memiliki dua warna?

Pas foto yang dianggap resmi adalah yang menggunakan background merah atau biru. Kedua warna tersebut ini pun memilliki maknanya masing-masing.

Baca Juga: 6 Tips Terlihat Lebih Cantik Ketika Berfoto, Yuk Coba!

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memang diharuskan memiliki KTP sebagai bukti tanda kependudukan. Itulah mengapa KTP menjadi benda penting yang harus dimiliki.

Dalam foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), background merah biasanya untuk orang yang lahir pada tahun ganjil, (contohnya 1989, 1991, 1993, 1995).

Sedangkan background dengan warna biru digunakan untuk mereka yang lahir di tahun genap, (contohnya 1990, 1992, 1994, 1996).

Jadi, salah satu fungsi warna background merah dan biru pada pas foto KTP adalah membedakan tahun kelahiran.

Baca Juga: Mau Kaya Mendadak Kaya Ghozali? Begini Cara Jual Produk NFT di OpenSea!

Perbedaan lain dari background merah dan biru yakni, background merah biasanya untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Sedangkan background warna biru biasanya dipakai untuk foto dibuku nikah.

Sementara itu berdasarkan filosofi, setiap warna memiliki makna yang mendalam. Warna merah memberikan kesan dinamis karena mengimplikasikan energi dan kehangatan.

Sebaliknya, warna biru menyiratkan keluwesan. Warna ini menunjukkan profesionalisme, pemikiran yang serius, integritas, ketulusan, dan ketenangan.

Warna merah dan biru juga dapat mudah dipadupadakan dengan warna lain sehingga tampilannya tetap terlihat seimbang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm