Pontianak, Sonora.ID - Terkait beredarnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Urai Abubakar menyatakan bahwa surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah palsu.
“Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar,” tegasnya, Jumat (20/5).
Urai menambahkan, Wali Kota Pontianak atau Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengindahkan surat edaran palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.
“Kita minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut,” pintanya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji: Pekan Gawai Dayak Harus Dilestarikan
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak kepada pihak Pemkot Pontianak atau dinas instansi terkait.
“Sehingga apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah,l ungkapnya.
Dalam surat edaran palsu yang ditujukan kepada kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga, diminta untuk melengkapi biodata yang akan ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Sedangkan Kepala Dinsos Kota Pontianak yang sekarang adalah Darmanelly. Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.
“Masyarakat harus terlebih dahulu mengkonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima,” pungkasnya.
Baca Juga: Lakukan Audiensi, Konjen RI di Sarawak Harap PLBN Indonesia-Malaysia di Kalbar Bisa Optimal