Sonora.ID – Semua manusia yang hidup dan bernyawa pada akhirnya akan mencapai batas umur dan berpulang ke pangkuan Tuhan Yang Maha Esa pada waktunya.
Dalam kondisi ini, roh pun harus berpisah dengan jasad. Setelah dikubur lama kelamaan jasad manusia akan membusuk.
Sementara rohnya akan kembali kepada Allah SWT untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di dunia.
Namun, karena kuasa Allah SWT ternyata ada beberapa golongan jenazah yang jasadnya tidak akan membusuk meskipun sudah dikubur berpuluh-puluh tahun.
Ini terbukti dengan maraknya fenomena penemuan jasad utuh yang sudah terkubur bertahun-tahun lamanya yang sudah pernah terjadi beberapa kali.
Para golongan ini bukan orang biasa, melainkan orang-orang beriman pilihan Allah SWT.
Berikut 10 golongan jenazah yang jasadnya tidak akan membusuk.
Jenazah para Nabi dan utusan Allah
Jenazah Ahli jihad fisabilillah
Jenazah Alim ulama yang menegakkan kalimat Allah
Jenazah Syuhada yang senantiasa memperjuangkan Islam
Jenazah Penghafal Al Quran dan beramal dengan Al Quran
Jenazah Pemimpin yang adil dalam menegakkan syariat Allah
Jenazah Tukang adzan yang tidak meminta imbalan
Jenazah Wanita yang meninggal ketika melahirkan anak serta senantiasa taat pada perintah Allah
Jenazah Orang yang mati dibunuh atau dianiaya karena mempertahankan kehormatan diri dan agama
Jenazah Orang yang mati di siang hari atau di malam Jumat jika mereka itu dari kalangan orang yang beriman yang senantiasa menjaga kewajiban yang telah Allah perintahkan ketika hidup di dunia (HR. Bukhari Muslim)
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terhadap jenazah:
Hendaklah matanya dipejamkan, menyebut yang baik-baik tentang si jenazah, mendoakan, dan memintakan ampun atas dosanya.
Seluruh badannya hendaklah ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan kepadanya dan agar tak terbuka auratnya.
Tak ada halangan untuk mencium jenazah bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang amat sayang dan berdukacita atas kematiannya.
Ahli mayat yang mampu hendaknya segera membayar utang si mayat jika ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan keluarga sendiri.