YKMI: Keputusan Menkes Terkait Vaksin Halal Kecewakan Umat Islam

22 Mei 2022 13:52 WIB
Vaksin Covid-19 Diperuntukan bagi Masyarakat Usia 18-59 Tahun saja, Terawan: Untuk Kemaslahatan Umat
Vaksin Covid-19 Diperuntukan bagi Masyarakat Usia 18-59 Tahun saja, Terawan: Untuk Kemaslahatan Umat ( https://www.freepik.com/)

Jakarta,Sonora.Id - Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

Pasca Putusan MA tersebut, desakan agar pemerintah mengeksekusi hal itu, terus mengalir. Kemudian terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022.

Isi Kemenkes itu, menetapkan jenis vaksin Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemerintah yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan isi Kemenkes itu seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal, tapi tetap memasukkan vaksin non halal dalam jumlah besar.

“Isi Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca Putusan MA tersebut,” kata Himawan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/5).

 “Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi Putusan MA,” paparnya lagi.

Jika dilihat, tambah Himawan lagi, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu, bersifat 50:50.

“50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram, sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, Himawan menegaskan kembali akan batas waktu pelaksanaan Putusan MA dimana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan.

“90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan Putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negative pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia,” tambahnya.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm