Sonora.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng secara optimal di pasaran. Hal ini menyusul dicabutnya larangan ekspor minyak goreng dan turunannya.
“Kami meminta Pemerintah mengawasi ketat harga minyak goreng di pasaran setelah ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya resmi dibuka kembali hari ini,” kata Puan, Senin (23/5/2022) dalam keterangan tertulisnya.
Puan kembali mengatakan, pengawasan ketat dibutuhkan mengingat harga minyak goreng sejauh ini belum mengalami perubahan signifikan. Puan masih menemukan harga minyak goreng curah dan kemasan yang harganya jauh di atas HET.
Baca Juga: Kebijakan Boleh Lepas Masker Diberlakukan, Puan: Jangan Euforia Berlebihan
“Setiap saya kunjungan ke daerah, saya selalu menyempatkan untuk mengecek harga komoditas pangan di pasar. Dan sampai sekarang, baik pedagang maupun pembeli masih mengeluhkan harga minyak goreng yang masih mahal,” ucapnya.
Seperti kita ketahui, per 23 Mei 2022, larangan ekspor sawit dan minyak goreng resmi dicabut dengan pertimbangan pasokan minyak goreng di pasaran sudah terus bertambah.
Namun hari ini, harga minyak goreng curah masih dijual antara Rp Rp 18.000-Rp 19.000/kg dan minyak goreng kemasan 2 liter masih dijual seperti hari-hari sebelumnya di kisaran Rp 45.000-Rp 52.000.
Penerapan subsidi yang tidak merata dilaporkan menjadi salah satu penyebab tidak sesuainya harga minyak goreng dengan ketentuan HET.
“Langkah strategis harus dilakukan Pemerintah pusat dengan menggandeng seluruh Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan di seluruh wilayah, termasuk mengenai pemerataan subsidi minyak goreng,” tegas Puan.
Kesejahteraan para petani sawit serta tenaga kerja di industri sawit, menurut Puan, memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Namun demikian, stabilitas harga pangan juga penting untuk terus dijaga. Apalagi, minyak goreng memang menjadi salah satu bahan pangan pendukung untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.