25 Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

23 Mei 2022 17:35 WIB
25 Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan
25 Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan ( )

Medan, Sonora.ID - Satreskrim Polrestabes Medan beserta jajaran mengamankan 25 Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) dari berbagai lokasi dengan tempo dalam sepekan.

Jumlah tersebut terdiri dari 16 kasus yang terjadi selama bulan Mei 2022.

Ironisnya, motif para tersangka melakukan aksi curanmor ialah untuk memenuhi kebutuhan akan narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko. Masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Teeuku Fathir Mustafa.

Baca Juga: Gandakan Kunci Motor, Pemuda asal Polokarto Bawa Kabur Motor Teman

 

25 Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

Lebih lanjut dijelaskannya, Polrestabes Medan tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. Dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” jelas eks Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan,” sebutnya.

Dan, kata Kasat, berikan informasi kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat.

“Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Terkena Bencana Angin Puting Beliung, Kapolrestabes Medan Beri Bantuan Sosial Kepada Anggota Sat Samapta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm