Makassar, Sonora.ID - ASN akan kembali mendapatkan tambahan penghasilan usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kali ini, berupa gaji 13 dan rencananya akan dicairkan pada Juli mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Makassar, Dahlan mengatakan, gaji tersebut diupayakan cair sebelum dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Kita sudah siap, tapi Juli dibayar saat anak masuk sekolah kita upayakan sebelum," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Dia menjelaskan, nilainya hampir sama dengan THR. Totalnya Rp43 miliar dan dibayarkan dengan satu bulan gaji.
Baca Juga: Bolos Kerja 6 Bulan, ASN di Makassar Beralasan Lupa Absen
"Hampir samaji dengan besaran THR sekitar Rp43 miliar," jelasnya.
Mengenai teknis, pihaknya sisa menunggu surat permintaan pencairan dari setiap OPD. Kemudian perintah pembayaran dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).
"Itu kita tindaklanjuti dalam bentuk perwali," sambungnya.
Dahlan memastikan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga ikut mendapatkan gaji 13. Ini karena awal mulai kerja dalam TMT sudah dimulai sejak 1 Maret 2022.
"PPPK dapat juga (gaji 13) karena TMTnya satu maret," katanya.
Diketahui, pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022. Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya.