Kinerja ASN Makassar Membaik Usai Ketahuan Bolos Kerja 6 Bulan

24 Mei 2022 16:20 WIB
Hari, Sekretaris Kesbangpol Makassar
Hari, Sekretaris Kesbangpol Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kinerja Koslan, ASN pemerintahan mulai berubah usai ketahuan membolos kerja selama 6 bulan lamanya.

Sekretaris Kesbangpol Makassar, Dr. Hari mengatakan, yang bersangkutan sudah mulai berkantor. Kerjanya dianggap lebih baik karena sebelumnya tidak pernah terpantau berada di tempat.

"Pasca lebaran relatif lebih bagus itu, sudah masuk kantor," ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Dia menjelaskan, ada 3 teguran yang telah diberikan. Mengenai sanksi, menunggu pemeriksaan Inspektorat.

Hasil nantinya berupa sejumlah rekomendasi. Keputusan akan diambil Wali Kota sebagai pimpinan pemerintahan.

"Kami diundang inspektorat sebagai saksi, nanti inspektorat mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan nanti yang menentukan," jelasnya.

Baca Juga: Usai THR, BPKAD Makassar Segera Cairkan Gaji 13 ASN: Kita Siapkan Rp43 miliar

Heri menyampaikan hal itu saat memenuhi panggilan Inspekorat. Hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

"Kami dari kesbangpol sudah menyurat ke BKD karena selanjutnya dibawa ke BKD dan diteruskan ke inspektorat," sambungnya.

Sementara Kepala Inspektorat Makassar, Asma Zulistia Ekayanti memastikan, nantinya ASN yang bolos ngantor tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Kita masih memeriksa ini, nanti kita kaji (sanksi)," katanya.

Diketahui, hukuman terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.

Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm