Sonora.ID - Sebuah aturan baru mengenai nama penduduk di Indonesia telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan ini dikemas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Adapun salah satu aturan dan persyarakat terbaru adalah adanya nama minimal dua kata.
Hal ini juga tertulis didalam Pasal 4 ayat (2) oin C Permendagri.
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Subsidi Harus Pakai KTP, Pedagang: Ribet!
Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.
Nasib Masyarakat Yang Memiliki Nama Hanya Satu Kata
Dengan adanya peraturan tersebut memicu gonjang-ganjing dimuka public untuk mereka yang hanya memiliki satu nama saja.