Pontianak, Sonora.ID - Sepanjang Januari hingga 1 Mei 2022, total perkara anak yang diterima dan didampingi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 85 aduan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
Sementara untuk total seluruh kasus anak yang diterima pada tahun 2021, berjumlah 294 kasus.
“Total seluruh kasus anak 294 yang kami dampingi dan kami terima di tahun 2021. Begitu masuk 2022 sampai tanggal 1 Mei 2022, total perkara anak yang kami terima dan kami dampingi sebanyak 85 aduan,” ujar Eka, Rabu (25/5).
Ia menerangkan, untuk kasus tertinggi yang diterima KPPAD adalah kejahatan seksual, lalu pernikahan anak usia dini, dan anak korban perebutan hak asuh.
Baca Juga: Sepanjang 2021 KPPAD Kalbar Terima 294 Pengaduan Kasus Anak
“Untuk ratingnya kasus paling tinggi yaitu kejahatan seksual, kedua pernikahan anak usia dini, ketiga hak kuasa kasus anak. Dimana dalam rinciannya pengaduan untuk kejahatan seksual berjumlah 39, pernikahan anak 10, dan korban anak perebutan hak kuasa asuh ada 6,” terang Eka.
Ia menjelaskan, kasus kejahatan seksual paling banyak terjadi di Kota Pontianak, dengan usia korban paling banyak di rentang 3 hingga 9 tahun. Sementara untuk pelaku merupakan orang terdekat atau keluarga.
Untuk kasus kejahatan seksual di Kalbar, KPPAD menerima 5 kasus dari pengaduan, dan 34 kasus non pengaduan.
Eka melanjutkan, para korban banyak mengalami traumatis akibat tindakan yang dialaminya.
“Kalau dari fisik harus divisum sehingga yang bisa menanganinya dari pihak rumah sakit atau medis. Kalau dari psikis kita menggunakan jasa psikolog.
Anak-anak mengalami traumatis, bukan hal yang mudah untuk menghilangkan traumatis anak ketika mereka menjadi korban kejahatan seksual,” ungkap Eka.
Sementara untuk kasus prostitusi anak, KPPAD menindaklanjuti kasus di tahun 2021.
“Sekarang yang sidang sudah 3. Di tahun 2021, kasus prostitusi online non pengaduan 63, dan pengaduan secara langsung 6. Jadi ada 69 kasus prostitusi online di Pontianak,” tukasnya.