Sonora.ID - Syarat sah solat adalah suci dari hadast besar dan juga hadast kecil. Selain itu tubuh dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana jika pada saat hendak menunaikan shalat baju dalam posisi kotor?
Apakah itu artinya shalat yang dijalani tidak sah secara agama? Bagaimanakan hukum shalat mengenakan baju yang kotor?
Menanggapi permasalahan tersebut Seorang Pengasuh lembaga dakwah dan pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan mengenai permasalahan tersebut.
Hal ini bermula dari seorang Jemaah yang datang ke kajiannya dan menanyakan mengenai hukum fikih shalat jika baju yang dikenakan kotor.
"Hukumnya sholat pakai pakaian kerja kotor kena oli, tapi tidak najis," tanya seorang jamaah.
Buya Yahya menerangkan bahwa sholat mengenakan pakaian berlumpur atau beroli sah hukumnya.
"Baik termasuk fikih yang pertanyaannya bagaimana sholat dalam keadaan baju beroli, belumpur, berdaki dan ber ber lainnya."
Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa salah satu hal yang dipermudah Allah SWT adalah perkara Sholat.