Palembang, Sonora.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi, yakni pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), serta pembangunan masjid Sriwijaya.
Menanggapi hal tersebut Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora (26/05/2022) mengatakan bahwa hal ini cukup menarik karena jaksa memberi tuntutan maksimal terhadap kasus korupsi yang sebelumnya jarang dilakukan.
“Cukup menarik. Dilihat dari undang-undang tipikor pasal dua ayat satu tuntutan maksimal adalah 20 tahun, kasus-kasus korupsi jarang dituntut maksimal. Ini dituntut 20 tahun artinya jaksa memberi tuntutan maksmal dari rumusan pasal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pesan Herman Deru Kepada 1.553 ASN yang Hari ini Diresmikan
Ia menambahkan jaksa menuntut maksimal kemungkinan karena mempertimbangkan jabatan, bersama-sama dan jumlah kerugian negara.
“Terdakwa menyatakan cukup menyedihkan, namun hakim akan menilai fakta dari proses persidangan. Terdakwa juga bisa melakukan pembelaan sehingga berimbang. Dalam peradilan hakim akan menilai, tuntutan maksimal wajar-wajar saja,” ujarnya.
Dalam proses peradilan memiliki beberapa tingkatan mulai dari pihak yang kalah bisa mengajukan upaya kasasi, upaya peninjauan kembali. Bukti-bukti akan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, hukuman akan berat, ringan atau sedang.
“Siapapun pejabatnya perlu belajar agar tidak melakukan korupsi karena merugikan rakyat dan negara. Ada resiko yang akan diperoleh dalam setiap proses hukum,” ujarnya.