"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya.
Tidak semua ASN bisa WFA
Baca Juga: Replika Mobil Balapan Formula E akan Dipajang di Bundaran HI Saat CFD
Diketahui jika tidak semua ASN bisa WFA. Bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya.
"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO," terang Satya.
Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.
Termasuk juga terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan.
"Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan," ujar Satya.
Baca Juga: Kepala BKKBN : Bidan Jadi Salah Satu Penentu Keberhasilan Penanganan Stunting
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul ‘Ini Golongan ASN yang Tak Perlu Lagi Ngantor, Kerja Bisa dari Mana Saja yang Penting Beres’