Biar Nggak Repot Urus Dokumen Kependudukan, Ini Aturan Lengkap Sebelum Beri Nama Anak dari Kemendagri

27 Mei 2022 11:25 WIB
Ilustrasi bayi lahir
Ilustrasi bayi lahir ( Pixabay)

Sonora.ID - Setiap orang tua pasti memberikan nama terbaik bagi anaknya. Tak hanya bagus atau tidaknya sebuah nama, namun terselip doa bagi sang buah hati agar kelak bisa mencerminkan harapan tersebut.

Meski begitu masyarakat di Indonesia baru-baru ini harus lebih cermat saat hendak memberikan nama bagi buah hatinya. Sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru mengenai nama penduduk di Indonesia.

Pemberian aturan baru ini tercantum dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Maka dari itu, para calon orang tua yang berencana memberikan nama bagi anaknya perlu memperhatikan aturan berikut ini agar tak kerepotan mengurus dokumen kependudukan nantinya.

Baca Juga: Aturan Nama Minimal 2 Kata Resmi Ditentukan Kemendagri, Begini Nasib Masyarakat yang Hanya Miliki Nama Satu Kata

 

Aturan Lengkap Pemberian Nama Anak

Diketahui nama anak nantinya akan tercantum untuk berbagai dokumen kependudukan meliputi: biodata penduduk; kartu keluarga; kartu identitas anak; kartu tanda penduduk elektronik; surat keterangan kependudukan; akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri terbaru, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata

Baca Juga: 25 Ide Nama Bayi Laki-Laki yang Memiliki Arti Pembawa Rezeki

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm