Plt. Bupati PPU Hamdam Hadiri Launching Rumah Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim

27 Mei 2022 12:05 WIB
Launching Rumah Restorative Justice di PPU
Launching Rumah Restorative Justice di PPU ( Etty Hariyani)
 
PPU, Sonora.ID - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati PPU, Hamdam menghadiri launching rumah restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), bertempat di kantor Kelurahan Nipah – Nipah secara daring (dalam jaringan), Rabu (18/05/22).
 
Selain Plt. Bupati PPU, kegiatan launching rumah restorative justice ini tampak dihadiri oleh Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Chandra Eka Yustisia, Kepala Pengadilan Negeri Penajam Johanes Fransiskus Tri Joko G.P, Perwakilan Kodim 0913/PPU, Perwakilan Polres PPU, serta tokoh masyarakat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Chandra Eka Yustisia mengungkapkan dengan dihadirkannya rumah restorative justice ini dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dimana masyarakat PPU dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara.
 
 
“Ada beberapa kriteria, tidak seluruh perkara bisa di selesaikan dengan restorative justice, contohnya perkara yang memiliki kerugian dengan nominal dibawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau perkara dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) tahun,” jelas Chandra.
 
Plt. Bupati PPU, Hamdam menyampaikan apresiasi atas launching-nya rumah restorative justice yang merupakan suatu terobosan dan inovasi yang tentunya sangat bermanfaat buat masyarakat ditengah - tengah keluhan masyarakat terkait dengan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over capacity.
 
“Seperti filosofi bahwa keadilan adalah nurani, bukan diukur, di sinilah tempatnya keadilan nurani bisa didapatkan masyarakat, harapan saya kedepannya fasilitas ini bisa dioptimalkan sehingga masyarakat yang ingin mencari keadilan sejati bisa ditemukan di sini, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan dengan baik rumah yang sudah digagas oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) PPU,” ungkap Hamdam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm